Konsep negara kepulauan (archipelagi state) sudah dikenal sejak tahun 1930. Namun, sampai dengan tahun 1958 (dalam Konverensi Geneva) konsep tersebut belum mempnyai pengertian yang dapat diterima oleh semua pihak, terutama berkaitan dengan lau teritorial yang menjadi wilayah kedaulatannya.
Secara etimologis, negara kepulauan (archipelago state)berasal dari kata archi = penting, dan pelagus = laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago berarti wilayah laut dengan kumpulan Pulau-ula di dalamnya. ini mengandung makna bahwa unsur laut lebih besar dari unsur daratan, atau bahwa unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya.
Indonesia mengartikan archpelago state sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, dimana terdapat puau-pulau dan gugusan pulau yang batas-batasnya ditentuka oleh laut.
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara.
Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Saat ini negara Republik Indonensia merupakan negara kepulauan terbesardi dunia.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Konsep Negara Kepulauan"
Post a Comment