Dari prinsip pokok baik yang terkandung dalam ketetapan MPR maupun UU tersebut, perlu dibedakan lebih dahulu antara pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunya batas daera tertentu, berwenag mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam katan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sumber : dikutip dari buku)
makasih
ReplyDeleteiya sama2..
DeleteGila Lu Ndroo
ReplyDelete