Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Untuk mendirikan sebuah negara, terdapat unsur-unsur yang ahrus dipenuhi.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu Negara haruslah memenuhi setidaknya 4 unsur, yaitu Rakyat yang bersatu, Daerah atau wilayah, Pemerintah yang berdaulat, dan Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1993 menyebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (dekralatif).
Dari dua pendapat tersebut, unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif karena keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari Negara lain merupakan unsur deklaratif yang bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
Unsur deklaratif mempunyai arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan, dan pengakuan kedaulatan dari Negara lain.

0 Response to "4 Unsur Syarat Berdirinya Suatu Negara"
Posting Komentar