Syarat Kredit 5C ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Berikut ini syarat-syarat yang terkandung di dalam Syarat Kredit 5C, antara lain yaitu :
1. Character, ialah Sifat, watak, hobi, dan kebiasaan dari debitur merupakan salah satu syarat yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus senantiasa selektif dalam memilih karakter calon debitur, sajangan sampai memberikan pinjaman kepada debitur yang mempunyai karakter suka bohong, ingkar janji, dan memiliki kebiasaan buruk, seperti judi, hidup boros, dan lain-lain.
Dengan kata lain, kreditur harus memilih calon kreditur yang bertingkah laku baik, selalu menepati janji, dan senantiasa berusaha memenuhi kewajibannya. Intinya, harus memilih calon peminjam yang mempunyai reputasi baik di masyarakat.
2. Capacity, ialah Pihak kreditur harus memperhatikan syarat kapasitas (kemampuan) yang dimiliki calon debitur. Apakah dia itu mempunyai kemampuan untuk mengembalikan lagi pinjamannya atau tidak.
3. Collateral, Collateral (jaminan) yang dimiliki calon debitur merupakan syarat kredit yang tidak kalah pentingnya serta harus diperhatikan sebelum memberikan kredit. Jaminan (Collateral) sangat berguna untuk berjaga-jaga, seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya tepat waktu.
4. Capital, Capital (modal) yang dimiliki debitur merupakan syarat kredit yang harus dipertimbangkan, terutama jumlah modal yang dimiliki dan alokasi penggunaan modal tersebut.
5. Condition of Economy, Situasi dan kondisi ekonomi sekitar dimana calon debitur bertempat tinggal merupakan syarat kredit kelima yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus memperhatikan kondisi ekonomi sekitar pada saat pemberian kredit dan kemungkinan kondisi ekonomi yang terjadi dimasa yang akan dating.
Baca juga:
1. Character, ialah Sifat, watak, hobi, dan kebiasaan dari debitur merupakan salah satu syarat yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus senantiasa selektif dalam memilih karakter calon debitur, sajangan sampai memberikan pinjaman kepada debitur yang mempunyai karakter suka bohong, ingkar janji, dan memiliki kebiasaan buruk, seperti judi, hidup boros, dan lain-lain.
Dengan kata lain, kreditur harus memilih calon kreditur yang bertingkah laku baik, selalu menepati janji, dan senantiasa berusaha memenuhi kewajibannya. Intinya, harus memilih calon peminjam yang mempunyai reputasi baik di masyarakat.
2. Capacity, ialah Pihak kreditur harus memperhatikan syarat kapasitas (kemampuan) yang dimiliki calon debitur. Apakah dia itu mempunyai kemampuan untuk mengembalikan lagi pinjamannya atau tidak.
3. Collateral, Collateral (jaminan) yang dimiliki calon debitur merupakan syarat kredit yang tidak kalah pentingnya serta harus diperhatikan sebelum memberikan kredit. Jaminan (Collateral) sangat berguna untuk berjaga-jaga, seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya tepat waktu.
5. Condition of Economy, Situasi dan kondisi ekonomi sekitar dimana calon debitur bertempat tinggal merupakan syarat kredit kelima yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus memperhatikan kondisi ekonomi sekitar pada saat pemberian kredit dan kemungkinan kondisi ekonomi yang terjadi dimasa yang akan dating.
Baca juga:
Thanks gan udah mampir lagi., situsnya bagus tuh tentang video internet marketing.. :)
ReplyDelete