Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Pernahkah anda meminjam atau membeli sesuatu barang dengan cara kredit? pasti pada saat anda membeli barang tersebut anda akan ditawarkan berapa lama anda akan melunasi kredit trsebut, apakah satu tahun, dua tahun, atau bahkan ada yang sepuluh tahun tergantung dari berapa besar nilai kredit anda. Berkut ini Jenis kredit menurut jangka waktu yang diberikan, antara lain yaitu :
Pernahkah anda meminjam atau membeli sesuatu barang dengan cara kredit? pasti pada saat anda membeli barang tersebut anda akan ditawarkan berapa lama anda akan melunasi kredit trsebut, apakah satu tahun, dua tahun, atau bahkan ada yang sepuluh tahun tergantung dari berapa besar nilai kredit anda. Berkut ini Jenis kredit menurut jangka waktu yang diberikan, antara lain yaitu :
- Kredit jangka pendek, adalah kredit yang jangka waktunya satu tahun atau kurang. Conthnya Kredit Candak Kulak (KCK) dan gadai.
- Kredit jangka menengah, adalah kredit yang jangka waktunya antara satu tahun sampai tiga tahun. Contohnya obligasi dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
- Kredit jangka panjang, adalah kredit yang jangka waktunya dari tiga ahun. Contohnya,hipotek dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
- Kredit trend, adalah kredit yang jangka waktunya lima tahun sampai dengan dua puluh lima tahun. Contohnya, kredit yang diberikan oleh luar negei ntuk Negara-negara berkembang.
0 Response to "Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu | simpleNEWS05"
Post a Comment