Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit | simpleNEWS05



Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit
Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Dari Pengertian Kredit, kita dapat menarik kesimpulan bahwa di dalam kredit terkandung unsur-unsur berikut ini :
  1. Kepercayaan, kepercayaan adalah keyakinan diri seseorang terhadap orang lai bahwa orang lain tersebut menepati janjinya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai perjanjian semula.
  2. Waktu, dalam pemberian kredit terdapat tenggang waktu antara peminjam dan waktu pengembalian kredit (pembayaran).
  3. Risiko, dalam pemberian kredit tentu mengandung kemungkinan kerugian (risiko. artinya, pinjaman yang kita berikan ada kemungkinan tidak akan kembali (tidak tertagih).
  4. Prestasi (Imbalan), di dalam pemberian kredit, tentu kita berharap adanya prestasi atas pengorbanan yang kita berikan. prestasi atau imbalan tersebut berupa bunga uang.
Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit | simpleNEWS05"

Post a Comment