Persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut dapat dilakukan di hadapan notaries.
Semua badan usaha yang pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecuali dengan Badan usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma. Berikut ini merupakan Kelebihan dan kekurangan badan persekutuan firma.
- Kemungkinan kepemimpinan dan modal lebih luas.
- Terdapat kekayaan bersama dari anggota firma sehingga memperkuat kepercayaan pihak lain untuk memberikan kredit.
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Walaupun salah seorang anggota ada yang meninggal, usaha dapat diteruskan oleh anggota lainnya.
- Setiap anggota firma akan bersikap lebih hati-hati dalam menjalankan usahanya mengngat besarnya resiko yang dihadapi.
- Kemungkinan adanya perbedaan pendapat diantara anggota firma.
- Adanya tanggung jawab bersama : akibat kesalahan seorang anggota maka anggota lain akan ikut menanggung resiko.
Kelebihan Persekutuan Firma
- Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, jika dibandingkan dengan Perusahaan Perseorangan. Persekutuan dengan Firma pada umumnya mempunyai kapital relatif lebih besar daripada Perusahaan Perseorangan.
- Tergabungnya alasan-alasan rasional. Pada Persekutuan dengan Firma ada beberapa pemilik, yang memberi kemungkinan tiap tindakan besar yang akan diambil lebih dulu dipertimbangkan matang-matang dan setiap pemilik dapat memberi pendapat. Sering terjadi bahwa tindakan yang didasarkan atas musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
- Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Setiap sekutu dalam Persekutuan dengan Firma bertanggung jawab bukan saja pada tindakan-tindakannya tetapi pula terhadap sekutu lain, karenanya setiap sekutu menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma
- Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu. Dalam pembukuan Persekutuan dengan Firma, kekayaan pribadi masing-masing sekutu terpisah dengan kekayaan perusahaan, namun kekayaan pribadi setiap sekutu menjadi jaminan bagi hutang-hutang Persekutuan dengan Firma, bila terjadi likuidasi perusahaan.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari seorang. Adanya pimpinan yang lebih dari seorang, kecuali kalau ada batasan tugas, fungsi dan wewenang masingmasing sekutu, sering menimbulkan perselisihan paham. Hal yang demikian dapat membawa akibat bukan saja dalam kerja sama tetapi pula dalam pelaksanaan tugas masing-masing sekutu.
- Persekutuan dengan Firma berakhir karena beberapa hal, yaitu Meninggalnya seorang sekutu atau jatuh pailit seorang sekutu, Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah, Masa untuk Persekutuan dengan Firma telah habis, dan Seorang sekutu menarik diri.
- Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi seseorang yang menginvestasikan pada Persekutuan dengan Firma dilihat dari sudut likuiditas, merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik. Orang dengan mudah menginvestasikan uangnya pada Persekutuan dengan Firma, tetapi untuk menarik kembali modal yang diinvestasikan adalah agak sulit. Tidak setiap waktu, seorang sekutu dapat menarik kembali modal yang telah disetorkan ke dalam Persekutuan dengan Firma.
Sumber referensi: Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Kelebihan Dan Kelemahan Persekutuan Firma | simpleNEWS05"
Post a Comment