Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa, Perseroan Terbatas atau PT merupakan perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Oleh karena modal dalam PT terdiri atas saham-saham, maka modal di PT ada tiga macam.
Macam-macam modal perseroan terbatas atau PT, yaitu Modal perusahaan (statute) adalah modal yang jumlahnya sesuai dengan yang tercanum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Berikut ini macam-macam modal yang terdapat dalam Perseroan Terbatas (PT), yaitu :
- Modal yang ditempatkan adalah modal yang jumlahnya sesuai dengan jumah nominal saham yang telah terjual.
- Modal yang telah disetor adalah modal yang telah dibayar oleh pemegang saham. Modal inilah yang merupakan modal minimal yang disyaratkan untuk beroperasinya suatu Perseroan Terbatas.
0 Response to "Macam-Macam Modal Dalam PT | simpleNEWS05"
Post a Comment