Persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut dapat dilakukan di hadapan notaries.
Seperti yang telah kita bahas pada artikel kita sebelumnya bahwa, Badan usaha persekutuan firma atau dalam bahasa kerennya disebut dengan Vennootschap Onder Fen Firma, merupakan badan usaha yang dimiliki atau beranggotakan 2 orang atau lebih yang sudah saling mengenal.
Jadi, badan usaha ini semacam usaha yang dilakukan bersama sahabat atau teman. Berikut ini ciri-ciri umum bentuk usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma, yaitu:
- Anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain.
- Tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.
artikelnya dapat menambah wawasan gan, terima kasih
ReplyDeleteedukasicenter.blogspot.com