Pengertian dan Tujuan Hukum Internasional



Pengertian dan Tujuan Hukum Internasional
Pengertian dan Tujuan Hukum Internasional ~ Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
  1. Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
  2. Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.



Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dan Tujuan Hukum Internasional"

Post a Comment