Selain potensi fisik, desa juga mempunyai potensi nonfisik. Potensi nonfisik ini merupakan potensi yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh masyarakat atau penduduk yang tinggal pada desa tersebut, serta pemerintahan yang terdapat pada desa tersebut.
Penduduk desa merupakan potensi bagi desa itu sendiri. Penduduk desa akan mengolah potensi sumber daya yang dimiliki desanya. Suatu wilayah desa yang mempunyai jumlah penduduk banyak dengan berbagai keterampilan akan memberikan sumbangan bagi pendapatan desa tersebut.
Lembaga sosial desa, seperti pendidikan, adat, koperasi, dan lembaga lainnya dapat memberikan bantuan dan mendukung kegiatan penduduk desa.
Aparatur yang jujur, disiplin, dan kreatif merupakan motor penggerak pembangunan di desa. Dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 akan terwujud penyelenggaraan pemerintah desa yang tertib, berdaya guna, dan berhasil guna dalam mengelola pembangunan.
0 Response to "Penjelasan Tentang Potensi Nonfisik Desa"
Post a Comment