Dalam arti sempit, kota adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik dan budaya yang terdapat diwilayah tersebut. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Pasal 1.
Kota adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta pemukiman yang telah memperlhatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
Adapun ciri-ciri masyarakat perkotaan adalah sebagai berikut :
- Hubungan sosial bersifat gesselschaft/patembayan (hubungan jangka pendek).
- Kehidupan bersifat individualistik.
- Masyarakatnya beraneka ragam.
- Pandangan hidup masyarakatnya lebih rasional.
- Norma-norma keagamaan tidak begitu ketat.
- Adanya segregasi keruangan.
- Adanya lapangan pekerjaan yang beraneka ragam.
0 Response to "Ciri-Ciri Masyarakat Perkotaan"
Post a Comment