Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional ~ Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di mahkamah internasional. Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.
Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.
1. Mekanisme Normal
Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai berikut.
2. Mekanisme Khusus
Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.
Baca juga:
Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.
1. Mekanisme Normal
Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai berikut.
- Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application)
- Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
- Presentasi Pembelaan (oral pleadings)
- Putusan (judgement)
Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.
- Keberatan awal
- Ketidakhadiran salah satu pihak
- Putusan sela
- Beracara bersama
- Intervensi
Baca juga:
0 Response to "Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional"
Post a Comment