Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda, Tujuan ini sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori mengenai Tujuan Negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, seperti Lord Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Dante Alleghieri, Immanuel Kant, dan Prof. Mr. R. Kranenburg. Berikut ini bunyi teori yang dikemukkan para tokoh tersebut.
Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang yaitu seorang negarawan Tiongkok/China Kuno, teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negeri China saat itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara. Bunyi dari teori Kekuasaan Negara yaitu.
- Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
- Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal.
- Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, asal negara sentosa.
- Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran, dan sofisme. Alasannya, semua itu dapat melemahkan jiwa seseorang (rakyat/prajurit).
Teori Kekuasaan Negara ini diterapkan oleh beberapa penguasa, diantaranya Atilia, Jenghis Khan, Timur Lenk, dan Kubhilai Khan.
Teori ini juga dikemukakan oleh seorang tokoh dari eropa yaitu Niccolo Machiavelli, Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir dan politikus italia. Teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negaranya saat itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan.
- Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa.
- Pemerintah/penguasa dapat melakukan apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
- Siapa pun yang melawan pemerintah/raja harus ditindak tanpa kompromi
- Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan serta kebenaran.
- Seorang penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.
Teori Kekuasaan Negara versi Niccolo Machiavelli diterapkan oleh beberapa penguasa di Eropa, diantaranya Frederik Yang Agung, Louis XIV, dan Adolf Hitler.
Teori ini dikemukakan oleh Dante Alleghieri yang seorang tokoh kenegaraan dari Italia. Teori ini dilatar belakangi oleh adanya pertentangan antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
- Keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia yang bukan terletak pada masing-masing penguasa atau raja. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium (raja/kaisar).
- Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
- Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.
Teori ini belum satu pun penguasa/raja yang menerapkannya. Taapi pada akhirnya menjadi inspirasi berdirinya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) atau UN (United Nation).
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang pemikir besar dari Prusia (Jerman). Teori ini dilatar belakangi oleh kenyataan hidup manusia yang berebut kekuasaan dan adanya penguasa yang sewenang-wenang.
- Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
- Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan sebagai penjelmaan kehendak umum (volonte generale). Perlunya pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
- Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
- Negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya.
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg seorang ahli hukum Jerman. Teori ini mempunyai latar belakang yang hampir sama dengan teori jaminan atas hak dan kebebasan.
- Negara bukan sekadar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
- Negara harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
- Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat didalam negara.
Teori ini diterapkan oleh negara-negara modern pada umumnya yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
0 Response to "Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh"
Post a Comment