Modal Koperasi Sekolah ~ Koperasi sekolah adalah koperasi yang pendiriannya dilakukan para siswa sebagai sarana pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah selama para siswa belajar. Koperasi sekolah yang didirikan para siswa tidak berbentuk badan hukum akan tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari pemerintah.
Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk.
Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
Baca juga:
Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk.
Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri
- Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
- Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
- Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
- pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
- pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya;
- bantuan dari pemerintah.
Baca juga:
0 Response to "Modal Koperasi Sekolah"
Post a Comment