Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak dari setiap negara termasuk Negara Kesatuan Repblik Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan penertiban (law and oder)
  2. Mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan di dalam masyarakat sehingga terjadi kestabilan.
  3. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Fungsi ini merupakan fungsi penting bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini melalui Program Pembangunan Nasional.
  5. Pertahanan
  6. Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya unuk menjalankan fungsi ini.
  7. Menegakkan keadilan
  8. Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Supermacy of Law melalui badan-badan peradilannya.


Berdasarkan pemikiran para ahli ketatanegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurusi rumah tangga negara juga memiliki fungsi regule dan fungs agent of development.

1. Fungsi Reguler

Pemerintah menjalankan fungsinya berkenaan dengan tugas yang mempunyai dampak langsung yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud antara lain :

  • Negara sebagai political state, memelihara ketenangan dan ketertiban serta keamanan dan pertahanan.
  • Negara sebagai administratif. Fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan ditangan rakyat, pemerintah hanya melaksanakan fungsi administrasi berdasarkan pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
  • Negara sebagai sumber hukum, pemerintah harus bertindak adil terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali.
  • Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan hubungan luar negara dan persahabatan dengan negara-negara lain.
2. Fungsi Agent of Development

Negara berfungsi sebagai stabilisator dan inovator. Sebagai stabilisator, pemerintah wajib melaksanakan stabilisator dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Stabilitas dalam bidang politik dengan menciptakan suasana politik yang kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodir semua faktor, baik faktor ekonomi maupun ideologis.

Stabilitas dalam bidang ekonomi dengan menciptakan perekonomian yang stabil, meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat. Stabilitas dalam bidang sosial budaya, menciptakan dan memotivasi kepribadian-kepribadian bangsa yang positif sehingga dapat menunjang pembangunan.

Sebagai inovator, negara dapat menciptakan ide-ide yang baru terutama dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan. Pada akhirnya tercipta hal-hal baru yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Post a Comment