Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah



Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah [Image by calongurusekolahdasar.wordpress.com],
Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah ~ Koperasi sekolah sebagai badan usaha dan sebagai organisasi sekolah yang beranggotakan siswa, mulai dari siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, pondok pesantren, dan yang setara, memerlukan pengelolaan dan manajemen yang baik.

Apakah yang dimaksud dengan organisasi? Dan apakah pengelolaan atau manajemen itu? Kegiatan usaha atau kegiatan apapun akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan apabila tidak ada organisasi atau pengelolaan. Organisasi adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya orang yang mempunyai tujuan tertentu dan mau bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tersebut.


Adapun pengelolaan atau manajemen adalah suatu kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Menurut G. R. Terry, fungsi-fungsi manajemen adalah planning, organizing, actuating, dan controlling. Sebagai suatu organisasi, koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan, sebagai berikut:

Pengurus


Pengurus koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Koperasi dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Mereka bekerja di bawah bimbingan guru pembina yang telah mendapat tugas atau Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas dan kewajiban pengurus adalah bekerja, merencanakan, dan mengatur strategi agar koperasi dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat.


Pengawas
Pengawas koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh rapat anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lama kepengurusan pengawas koperasi adalah satu tahun.

Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berkoperasi ada pada rapat anggota. Pelaksanaan rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Kecuali jika ada persoalan khusus yang memerlukan musyawarah dan keputusan dengan cepat.

Rapat anggota khusus ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan penasihat atau guru, dan pejabat koperasi.
Badan Penasihat
Tugas badan penasihat adalah memberikan nasihat untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan koperasi, misalnya memberi nasihat bila ada satu masalah yang tidak bisa diselesaikan pengurus. Anggota badan penasihat adalah guru dan wakil Dewan Sekolah.

Pembina dan Pelindung
Peran sebagai pembina dan pelindung diemban oleh Kepala Sekolah. Tugasnya membina dan melindungi segala kegiatan yang ada di koperasi sekolah, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh keuntungan.

Anggota Koperasi
Setiap siswa yang terdaftar di sekolah berhak menjadi anggota koperasi sekolah. Keanggotaan bisa berakhir apabila siswa: tamat sekolah, pindah sekolah, keluar dari sekolah karena suatu pelanggaran atau alasan lain, terkena aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan meninggal dunia.


Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hana, Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca jugai :

Materi Lainnya:

1 Response to "Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah"