Kode Etik Wartawan Indonesia



Kode Etik Wartawan Indonesia [Image by tribunnews.com],
Kode Etik Wartawan Indonesia ~ Walaupun keran kebebasan pers sudah dibuka selebar-lebarnya pada era reformasi ini, akan tetapi tidak serta-merta membuat wartawan bebas pula membuat berita dengan sesuka hatinya tanpa adanya etika. Selain mematuhi kode etik wartawan internasional yang telah disetujui oleh federasi wartawan internasiona, khusus untuk wartawan indonesia juga harus memtuhi kode etik wartawan Indonesia. Apa saja kode etik wartawan indonesia itu? masri kita lihat penjelasannya berikut ini.

Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab.


Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).

Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung tahun 1999 dngan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers. Adapun kode etik wartawan Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  • Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan.
  • Wartawan Indonesia menghormati praduga tak bersalah, tidak mencampuadukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
  • Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
  • Wartawan Indoensia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik.

Itulah penjelasan singkat dan isi dari kode etik wartawan Indonesia, dengan adanya kode etik tersebut maka wartawan mempunyai aturan dalam memuat sebuah berita. Adapun jika seorang wartawan melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut maka akan dijatuhkan hukuman oleh Dewan kehormatan PWI.

Tinjauan pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Kode Etik Wartawan Indonesia"

Post a Comment