Fungsi Pokok Bank Umum | simpleNEWS05



Fungsi Pokok Bank Umum

Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi tiga, salah satunya yaitu Bank Umum. Apa itu bank umum? Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari pengertian tersebut dpatlah kita bagi bank umum menjadi dua kategori, yakni Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil). Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank umum mempunyai beberapa fungsi pokoknya.

Adapun fungsi pokok Bank Umum tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang (uang giral)
  3. Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankkan
  5. Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
  6. Memberikan pinjaman (kredit).
  7. Menyediakan mekanisme pembayaran.
  8. Menciptakan uang giral.
  9. Menyediakan fasilitas untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
  10. Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
  11. Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.
Itulah beberapa fungsi pokok dari bank umum, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua mengenai perbankan yang ada di Indonesia.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Pokok Bank Umum | simpleNEWS05"

Post a Comment