Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah menurut Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi dalam pelaksanaannya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).
- mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah | simpleNEWS05"
Post a Comment