Wilayah perairan atau wilayah lautan merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak memiliki lautan akan tetapi wilayah perairan umumnya mempunyai banyak manfaat untuk negara tersebut. Belum lama ini negara China mengklaim kepemilikan sebagian besar wilayah laut china selatan dan banyak sekali ditentang oleh negara tetangga karena china ikut juga mengambil wilayah laut mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa wilayah laut sangatlah penting selain wilayah daratan, selain sumber daya berupa ikan yang melimpah diwilayah perairan atau laut juga sering sekali didapat berupa sumber daya hasil bumi. Di Indonesia yang wilayahnya sebagaian besar merupakan wilayah lautan, sudah sejak jaman dahulu memanfaatkan sumber daya yang ada dilaut yaitu dengan menangkap ikan.
Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.
Konvensi hukum laut internasional tersebut menetapkan enam batas-batas lautan, pada postingan sebelumnya kita telah membahas batas-batas laut yaitu zona ekonomi eksklusif dan landas benua. Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang pengertian dari dua batas lautan lainnya yaitu laut teritorial dan zona tambahan. Berikut ini akan dibahas kedua batas laut tersebut.
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut.
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.
Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian laut teritorial dan zona tambahan, dimana batas laut teritorial yaitu selebar 12 mil dari garis pantai sedangkan zona tambahan yaitu selebar 12 mil dari laut teritorial dan 24 mil laut dari dari garis pantai. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah perairan.
0 Response to "Pengertian Laut Teritorial dan Zona Tambahan"
Post a Comment