Pengertian Landas Kontinen dan Laut Pedalaman



Batas wilayah laut - mendalamiips.blogspot.co.id

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara terbentuk dari beberapa unsur, salah satu unsur tersebut ialah wilayah. Wilayah ini dibagi menjadi tiga yaitu wilayah darat,  wilayah udara dan wilayah laut/perairan. Wilayah laut merupakan salah satu wilayah terpenting dalam suatu negara, walaupun ada beberapa negara yang secara geografis tidak mempunyai wilayah laut seperti swis dan mongolia.


Indonensia merupakan salah satu negara yang wilayah lautnya mempunyai peranan penting dalam pemersatuan, sebab sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan sedangkan wilayah daratannya terdiri dari banyak pulau-pulau. Karena hal tersebutlah pihak Indonesia bekerja keras untuk mendapatkan haknya dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya diwilayah laut.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, setidaknya terdapat enam wilayah perairan yang menjadi hak Indonesia untuk dikelola.

Jika pada postingan terdahulu kita telah membahas empat wilayah perairan yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Benua, Laut Teritorial, dan Zona Tambahan. Pada postingan kali ini kita akan membahas dua wilayah perairan lainnya, yaitu Landas Kontinen dan Laut Pedalaman, apa itu landas kontinen dan laut pedalaman? Berikut ini pengertiannya.

Landas kontinen (continental self) adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional.

Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian landas kontinen dan laut pedalaman, selain landas kontinen dan laut pedalaman, batas wilayah perairan suatu negara khususnya negara kepulauan terdapat pula zona ekonomi eksklusif (zee), landas benua, laut teritorial, dan zona tambahan. Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah periran.


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Landas Kontinen dan Laut Pedalaman"

Post a Comment