Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Terdapat 3 fungsi dari pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah. berikut ketiga fungsi tersebut dan penjelasannya.
- Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
- Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi, Menyediakan barang dan jasa kolektif, Menjembatani konflik dalam masyarakat, Menjaga kompetisi, Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, dan Menjaga stabilitas ekonomi.
- Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Nah itulah beberapa fungsi dari pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi,dari penjelasan diatas setidaknya terdapat 3 fungsi dari pemerintah pusat, yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman semua.
0 Response to "3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Post a Comment