Instrumen HAM Internasional



Instrumen HAM Internasional

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Sampai sekarang, ada begitu banyak instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Beberapa instrumen hukum HAM internasional itu adalah sebagai berikut.


1. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah Praktik Umum yang diterima sebagai hukum. Hukum kebiasaan ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional.

2. Piagam PBB
Ketentuan mengenai HAM dalam piagam PBB misalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan berikut :
  • Pasal 1, yang menyatakan : "Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan menggalakkanserta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama...".
  • Pasal 55, yang menyatakan: "...Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan (a) standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi dan kemajuan serta perkembangan sosial; (b) pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan maslaah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kerja sama pendidikan; dan (c) penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama".
  • Pasal 56 yang menyatakan: "Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yangh ditetapkan dalam pasal 55".
3. The Internasional Bill of Human Rights

The Internasional Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi:

  • Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights --- UDHR);
  • Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights --- ICCPR);
  • Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights --- ICESCR);
4. Traktat-Traktat pada Bidang Khusus HAM

Masyarakat internasional terus memajukan instrumen dalam bidang-bidang khusus yang berkenaan dengan HAM. Ada berbagai traktat khusus. Traktat-traktat tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang menjadi pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah :

  • Konvensi tentang Status Pengungsi;
  • Protokol mengenai Status Pengungsi;
  • Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
  • Konvensi Mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya;
  • Konvensi mengenai Perlakuan dan Penghukuman Tak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat;
  • Konvensi mengenai Hak-Hak Anak;
  • Protokol Opsi pada ICCCPR yang bertujuan penghapusan hukuman mati.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Instrumen HAM Internasional"

Post a Comment