Macam-Macam Peradilan Khusus



Macam-Macam Peradilan Khusus [Picture by www.republika.co.id],

Disebut Peradilan Khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan Rakyat tertentu. Adapun macam-macam peradilan khusus adalah sebagai berikut :


1. Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Sengketa atau perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Agama berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris dan lain sebagainya.

2. Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

3. Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Peradilan HAM dibentuk berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

4. Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004, tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Keppres No. III/M/2004, tentang pengangkatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang terdiri dari sembilan hakim.

5. Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh pengadilan umum (Negeri).

Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Macam-Macam Peradilan Khusus"

Post a Comment