Macam-Macam Peradilan Umum



Macam-Macam Peradilan Umum [Picture by www.republika.co.id],

Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Jika rakyat pada umumnya melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.


Peradilan umum saat ini diatur berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009. Kkekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkama Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Pengadilan Negeri berkekdudukan di ibu kota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.

2. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang mememriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota Provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala disebut ketua pengadilan tinggi.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan tertinggi di Indonensia, yang berkedudukan di Ibu Kota Jakarta atau di tempat ditetapkan oleh presiden. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Macam-Macam Peradilan Umum"

Post a Comment