Dalam hubungannya dengan kedudukan Bahasa Indonesia, bahasa daerah seperti Jawa Sunda, Bugis, Makassar, Batak, dan lain sebagainya berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah merupakan salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara berdasarkan penjelasan UUD 1945 pasal 36 Bab XV.
Adapun fungsi dari bahasa daerah itu sendiri yaitu sebagai berikut :
- Lambang kebanggan daerah;
- Lambang identitas daerah;
- Alat penghubung antarwarga masyarakat daerah.
- Pendukung Bahasa Nasional;
- Bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pelajaran Bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain;
- Alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah
0 Response to "Fungsi Bahasa Daerah Dalam Hubungannya Dengan Bahasa Indonesia"
Post a Comment