Asas tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajian mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.
Penerapan tugas pembantuan didasarkan pada kenyataan bahwa Pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urusan permerintah yang ada di daerah dan di desa. Tujuannya adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan-urusan tertentu di daerah dan desa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang lebih inggi.
Berdasarkan penjelasan PP No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, maka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada daerah atau desa meliputi.
Sebagian tugas bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dan perimbangan keuangan,sitem administrasi ngara dan lembaga perekonomian negara pembinaan dan pemberdayaan sumber daya dalam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
sebaian tugas dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten ata Kota serta sebaian tugas pemerntahan dalam bidang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten atau kota. sebagai wilayah administrasi, mencakupsebagian tugas dalam biang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan.
Sebagai tugas bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten termasuk sebagai tugas yang wajib dilaksanakan oleh kabupatenmeliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, kperasi, dan tenaga kerja. (sumber : dikutip dari buku)
0 Response to "Penjelasan Mengenai Asas Tugas Perbantuan"
Post a Comment