Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah | simpleNEWS05



Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Ada tiga prinsip yang dianut dalam peraturan perundang-undangan UU No. 22 tahun 1999. Ketiga Prinsip itu adalah prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.


Yang dimaksud dengan otonomi "luas" adalah keleluasaan daerah unuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Disamping itu, keleluasaan otonomi mencangkup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Otonomi "nyata" adalah keleluasaan daerah ntuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diberlakukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.

Sedangkan otonomi yang "bertanggung jawab" adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara usat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sumber : dikutip dari buku)

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorintasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
  4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antar daerah dengan daerah dan pemerintah.
  5. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Dalam sumber lainnya, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
  1. Prinsip Kesatuan, Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
  2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
  3. Prinsip Penyebaran, Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
  4. Prinsip Keserasian, Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
  5. Prinsip Pemberdayaan, Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Sumber pustaka :
  • Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Syanawiyah / penulis, Lukman Surya Saputra ; penyunting, Dindin Supratman.;. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah | simpleNEWS05"

Post a Comment