5 Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | simpleNEWS05



syarat tata kelola pemerintahan yang baik

Menurut Bank Dunia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis dalam menata pengelolaan pemerintahan yang baik, ketiga unsur pokok tersebut ialah Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu; Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik; dan Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; Komunikasi; Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process); Keseimbangan kekuatan (balance of force); dan Independensi.

Untuk mencapai atau mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan setidaknya lima persyaratan, kelima persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Nah itulah 5 syarat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.




Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

5 Ciri dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Menurut Laode Ida | simpleNEWS05



sebutkan 5 ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Dalam Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis yaitu Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu; Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik; dan Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dapat diketahui dengan melihat beberapa ciri dan karakterisitiknya. Jika timbul pertanyaan sebutkan 5 ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik? maka menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki setidaknya lima ciri dan karakteristik sebagai berikut.

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.


Kelima ciri dan karakteristik diatas tersebut menurut Laode Ida muncul pada pemerintahan yang telah menerapkan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ciri tersebut tidak ada maka bisa jadi good governance tidak tercapai pada pemerintahan tersebut.

Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.


Materi Lainnya:

Pengertian Good Governance Menurut World Bank



 

karakteristik good governance menurut world bank

Pasti diantara teman-teman sering mendengar dan tidak asing lagi dengan istilah Good Governance, jika diartikan kedalam bahasa Indonesia Good Governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik. Pada era Demokrasi ini, pemerintahan Indonesia dituntut untuk menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik. Apa itu Good Governance?


Banyak yang mengartikan Good Governance dan salah satunya ialah World Wank atau Bank Dunia, Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien.

Penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.
  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat. Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.




Materi Lainnya:

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945



Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Di Indonesia terdapat beberapa lembaga negara, akan tetapi terdapat beberapa lembaga negara yang merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan menjadi kekuatan utama dalam struktur politik di negara republik Indonesia. Lembaga tinggi negara ini diatur dalam UUD 1945, Nah pada postingan kali ini kita akan mengetahui lembaga tinggi negara menurut UUD 1945.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Terdapat delapan Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia, kedelapan lembaga negara berikut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)

Di Indonesia, beberapa lembaga tinggi negara tersebut dikelompokkan dalam beberapa istilah. Diantaranya lembaga Presiden/Wakil Presiden biasa disebut dengan lembaga eksekutif, sedangkan lembaga MPR, DPR, dan DPD biasa disebut dengan lembaga legislatif. Adapun lembaga MK, MA, dan KY biasa disebut dengan lembaga Yudikatif, sedangkan lembaga BPK biasa disebut dengan lembaga eksaminatif.


Materi Lainnya:

Pengertian Infrastruktur Politik dan Macamnya



Pengertian Infrastruktur Politik dan Macamnya

Sebelum kita membahas mengenai pengertian infrastruktur politik dan macamnya, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa yang dimaksud  dengan politik itu sendiri. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.


Dalam kegiatan berpolitik diperlukan beberapa pelaku-pelaku atau kelompok-kelompok politik untuk menunjang dalam hal bepolitik, yang biasanya disebut dengan infrastruktur politik. Jadi bukan hanya dalam pembangunan saja yang terdapat istilah infrastruktur akan tetapi dalam politik juga dikenal istilah infrastruktur yaitu infrastruktur politik.

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

1. Partai Politik

Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

2. Kelompok Kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.

Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).

3. Kelompok Penekan (pressure group)

Kelompok penekan yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.

4. Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.


Materi Lainnya: