Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya ~ Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, setiap negara pasti memerlukan negara lain untuk melakukan sebuah pergaulan internasional salah satunya ialah melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internnasional dapat dilakukan dengan satu negara atau dengan banyak negara, serta melakukan sebuah perjanjian dalam hal apa pun.
Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya.
1. Perjanjian internasional menurut subjeknya
Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.
Baca juga ini:
Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya.
1. Perjanjian internasional menurut subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi Uni Eropa.
- Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
- Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan (Indonesia - RRC), Ekstradisi, dan sebagainya.
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement)
- Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.
Baca juga ini:
0 Response to "Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya"
Post a Comment