Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Benua



Zona ekonomi eksklusif (ZEE) - dewirosdyana.wordpress.com],

Wilayah perairan merupakan salah satu wilayah yang termasuk kedalam wilayah suatu negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak mempunyai wilayah perairan atau laut. Wilayah perairan atau laut pada sebuah negara mempunyai peran yang sangat penting, salah satunya ialah negara Indonesia yang mempunyai wilayah perairan atau laut yang lebih luas dari wilayah darat.


Selain itu batas-batas negara Indonesia dengan negara tetangga sebagian besar terdapat diperairan atau laut, sehingga menjaga kedaulatan negara di laut sangatlah perlu. Perairan atau laut juga diartikan sebagai pemersatu negara sebab Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang disatukan oleh laut.

Dalam konvensi hukum laut PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, salah satu wilayah perairan tersebut ialah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua. Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua? Berikut ini penjelasannya.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun 1983. Luas ZEE Indonesia adalah 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia, pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memberikan kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel bawah laut yang dijamin hukum internasional.

Jadi yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.

Sedangkan Landas Benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam serta mengambil manfaat ekonomi di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas benua, banyak sekali keuntungan bagi sebuah negara jika mempunyai batas perairan akan tetapi akan menjadi sebuah kerugian jika wilayah perairan tersebut tidak dapat dijaga dari pihak luar yang mengambil keuntungan dari wilayah perairan secara ilegal.


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Benua"

Post a Comment