Hukuman atau Sanksi Untuk Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik



Hukuman Untuk Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik [Image by tribunnews.com],

Sebagai seorang wartawan harus mematuhi kode etik wartawan indonesia, agar wartawan tidak seenaknya membuat berita tanpa melakukan infestigasi terlebih dahulu dan beberapa aturan dalam kode etik wartawan indonesia. Jika seorang wartawan melanggar kode etik tersebut maka akan diberikan hukuman, apa saja bentuk hukuman bagi wartawan pelanggar kode etik? simak penjelasannya berikut ini.


Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalis, Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut.

  1. Peringatan biasa
  2. Peringatan keras
  3. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran kode etik jurnalistik dapat membela diri di kongres.

Itulah penjelasan mengenai hukuman untuk pelanggaran kode etik jurnalistik, hukuman diberikan oleh Dewan Kehormatan PWI yang merupakan satu-satunya lembaga yang bisa menghukum seorang wartawan yang melangga kode etik. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan mulai dari peringatan biasa hingga skorsing dari anggota PWI selama-lamanya dua tahun.

Tinjauan pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Hukuman atau Sanksi Untuk Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik"

Post a Comment