Peraturan Tentang Badan Usaha Swasta Asing



Badan Usaha Swasta Asing

Selain Badan Usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, ternyata terdapat juga Badan Usaha Swasta Asing yang berada di Indonesia. Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Investasi yang datang dari luar negeri menjadi salah satu keuntungan untuk negara, Maka dari itu pendirian Badan Usaha Swasta milik asing sangat dibutuhkan.


Badan usaha swasta asing yang beroperasi di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang PMA (Penanaman Modal Asing). Undang-Undang No. 1 tahun 1967 di antaranya berisi ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan usaha milik swasta asing harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang tunduk pada hukum Indonesia.
  2. Bidang usaha dibatasi dan tidak boleh menangani bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik, penerbangan, kereta api, air minum, pelayaran, pelabuhan, dan pertahanan.
  3. Khusus bidang pertambangan (minyak, tembaga, batu bara, emas) harus dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah berdasar pada kontrak kerja. Kontrak kerja bisa diperpanjang bila habis masa berlakunya.
  4. Adapun kerja sama di bidang lain (yang ditentukan pemerintah) bisa dilakukan berdasar kontrak kerja, joint venture, lisensi (izin khusus) atau dalam bentuk kerja sama lain. Contoh kontrak kerja di bidang pertambangan adalah kontrak kerja pemerintah dengan PT Freeport yang menambang emas di Papua.
  5. Kerja sama dilakukan antara modal asing dan modal nasional. Yang dimaksud modal nasional meliputi modal pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi dan modal swasta nasional.
Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Peraturan Tentang Badan Usaha Swasta Asing"

Post a Comment