Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia



Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia [Image by peluk.komnaspa.or.id],

Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat.


Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.

Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Disamping Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) juga dikenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission) dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission) bertugas :
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
  2. Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  3. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Materi Lainnya:

1 Response to "Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia"

  1. Sya minta tolong...
    Anak2 sya d terlantar oleh suami saya...
    Kmi diusir dari rumah hanya krn wanita lain...

    ReplyDelete