Tugas-Tugas Wakil Presiden Republik Indonesia



Tugas-Tugas Wakil Presiden Republik Indonesia

Tentang tugas Wakil Presiden, secara implisit merupun eksplisit baik didalam UUD 1945 maupun ketetapan tidak tercantum. Namun secara umum, tugas Wakil Presiden memunyai tugas sebagai berikut :


  1. Memperhatikan secara khusus,menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalahmasalah yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan Bantuan Departemen-departemen,dalam hal ini inspektur-inspektur jenderal dari Departemen-departemen yang bersangkutan.

Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid (1999-2000), dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri pernah dikeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 tahun 2000 tentang "Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari".

Tugas teknik Wakil Presiden dalam pemerintahan sehari-hari adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentuka fokus dan prioritas kebijakan pemerintah,
  2. Memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui oleh seluruh masyarakat,
  3. Memberi pengarahan petunjuk kepada anggota para anggota kabinet,
  4. Membantu, mengawasi dan menilai kerja para anggota kabinet dala melaksanakan program dan agenda kerja kabinet,
  5. Melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerntahan,
  6. Mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari,
  7. Menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh Presiden.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas-Tugas Wakil Presiden Republik Indonesia"

Post a Comment