Tentang tugas Wakil Presiden, secara implisit merupun eksplisit baik didalam UUD 1945 maupun ketetapan tidak tercantum. Namun secara umum, tugas Wakil Presiden memunyai tugas sebagai berikut :
- Memperhatikan secara khusus,menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalahmasalah yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan Bantuan Departemen-departemen,dalam hal ini inspektur-inspektur jenderal dari Departemen-departemen yang bersangkutan.
Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid (1999-2000), dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri pernah dikeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 tahun 2000 tentang "Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari".
Tugas teknik Wakil Presiden dalam pemerintahan sehari-hari adalah sebagai berikut :
- Menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentuka fokus dan prioritas kebijakan pemerintah,
- Memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui oleh seluruh masyarakat,
- Memberi pengarahan petunjuk kepada anggota para anggota kabinet,
- Membantu, mengawasi dan menilai kerja para anggota kabinet dala melaksanakan program dan agenda kerja kabinet,
- Melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerntahan,
- Mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari,
- Menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh Presiden.
0 Response to "Tugas-Tugas Wakil Presiden Republik Indonesia"
Post a Comment