Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Formal



Sumber hukum internasional dalam arti formal

Sumber hukum internasional dalam arti formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Briely, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920.

Sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 yang menyebutkan sebagai berikut.

  • Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty)

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.

Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.

  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.

Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.

  1. Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
  2. Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.

Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.

Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan. Pertama, kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula; dan kedua, kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.

  • Asas-asas atau prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.

  • Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.

Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.

Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.

Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.

  • Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
Nah itulah sumber-sumber hukum internasional dalan arti formal. Pada penjelasan diatas dapat kita lihat terdapat 5 umber hukum internasional. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman.


Materi Lainnya:

0 Response to "Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Formal"

Post a Comment