LIPI dibentuk melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967 yang sebelumnya bernama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI), dan kdudukannya dibawah Depdikbud (UU No. 10/1956), Susunan Organisasi LIPI terdiri dari : Ketua, Sekretaris Ketua, Deputi Ketua, dan Sekretariat.
- Menyelenggarakan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Membina perkembangan Iptek.
- Memberi jasa ilmu pengetahuan dan teknologi
- Memberikan sarana kepada pemerintah tentang kebijaksanaan nasional ilmu pengetauan dan teknologi.
Secara khusus LIPI juga mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Memberi nasehat kepada Presiden dala menentuka kebijaksanaan nasional bidang Iptek.
- Memberi bimbingan kepada lembaga-lembaga Litbang Iptek.
- Membina tenaga-tenaga peneliti.
- Memasyarakatkan Iptek
- Membina hubungan kerjasama internasional
- Klasifikasi Pengawasan egiatan dan hasil ilmiah.
- Membuat laporan ilmiah
0 Response to "Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | simpleNEWS05"
Post a Comment