Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | simpleNEWS05



Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

LIPI dibentuk melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967 yang sebelumnya bernama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI), dan kdudukannya dibawah Depdikbud (UU No. 10/1956), Susunan Organisasi LIPI terdiri dari : Ketua, Sekretaris Ketua, Deputi Ketua, dan Sekretariat.


Berdasarkan Kepres No. 1/1986, LIPI mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menyelenggarakan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Membina perkembangan Iptek.
  3. Memberi jasa ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Memberikan sarana kepada pemerintah tentang kebijaksanaan nasional ilmu pengetauan dan teknologi.
Secara khusus LIPI juga mempunyai fungsi sebagai berikut.
  1. Memberi nasehat kepada Presiden dala menentuka kebijaksanaan nasional bidang Iptek.
  2. Memberi bimbingan kepada lembaga-lembaga Litbang Iptek.
  3. Membina tenaga-tenaga peneliti.
  4. Memasyarakatkan Iptek
  5. Membina hubungan kerjasama internasional
  6. Klasifikasi Pengawasan egiatan dan hasil ilmiah.
  7. Membuat laporan ilmiah

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | simpleNEWS05"

Post a Comment