Bappenas dibentuk berdasarkan SK Presiden RI No. 35 Tahun 1973 dan dalam menjalankan tugasnya dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Biasanya, jabatan ketua dirangkap oleh Menteri Negara Perecanaan Pembangunan Nasional.
Adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS adalah sebagai berikut.
- Menyusun rencana pembangunan nasional untuk jangka panjang, menengah, dan jangka pendek.
- Melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian di antra rencana-rencana tersebu ke dalam suatu Rencana Pembangunan Nasional.
- Menyusun APBN bersama-sama Departemen Keuangan.
- Menyusun kebijaksanaan perkreditan dan kebijaksanaan penanaman modal bersama-sama dengan lembaga yang bersangkutan.
- Menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama dengan lembaga-lembaa yang bersangkutan.
- Mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan pembangunan nasional dan melakukan penilaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional, melakukan usaha-usaha dan penelitian serta melahirkan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan Presiden.
0 Response to "Tugas Pokok Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS)"
Post a Comment