Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial


Dalam sistem pemerintahan presidensial, pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkama Agung). Kekuasaanuntuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau kongres (senat dan parlemen di Amerika).


Dalam praktek sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias Politica Montesquieu secara murni dengan separation of powers, seperti di Amerika Serikat yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek demikian bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan tersebut selalu terdapat keseimbangan dalam keadaan tertentu.

Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut Trias Politica karena selain adanya kekuasaan eksekutif, legislatf, dan yudikatif, masih ditambah pula kekuasaan konstitusi (MPR), eksaminatif atau inspektif (BPK), dan konsultatif (DPA) dengan sistem distribution of powers (pembagian kekuasaan). Sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara).
  2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat dengan atau anpa melalui badan perwakilan.
  3. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun nondepartemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan. 

Materi Lainnya:

0 Response to "Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial"

Posting Komentar