Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara mempunyai beberapa bentuk, salah duanya yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat, Didalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabpaten, dan seterusnya).
- Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat berikut.
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
- Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabngan beberapa negara bagian. negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federa (pusat) yang menyangkut epentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat.
Pada negara serikat, kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Contoh negara-negara federasi : Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia, dan Swiss. Bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
- Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

0 Response to "Pengertian Serta Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Negara Serikat"
Posting Komentar