Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik | simpleNEWS05



Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik
Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik ~ Organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasinya.

Berikut syarat-syarat untuk membentuk suatu Partai Politik, Yaitu :
  1. Sekurang-kurangnya 50 orang warga Negara Repubik Indonesia yang teklah berusia 21 tahun.
  2. Mencantumkan Pancasila sebagai dasar Negara dalam anggaran parta.
  3. Asas atau cirri, aspirasi, dan rogram parpol tidak bertentangan dengan Pancasila.
  4. Keanggotaan Parpol bersifat terbuka untuk setiap warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih.
  5. Parpol tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang Negara asing, bendera 6. Negara kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan Negara asing, gambar perorangan dan nama, serta lambing partai lain yang telah ada.


Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik | simpleNEWS05"

Post a Comment