Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah



Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah, [Image by calongurusekolahdasar.wordpress.com],
Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah ~ Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.

Ini berarti keanggotaan koperasi sekolah meliputi murid Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejujuran, dan sekolah lain yang setingkat, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, pondok pesantren, dan lain-lain.

Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi yang terwujud dalam SK No. 275/KPTS/MENTTRANS KOP/72 tanggal 18 Juli 1972. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat didirikan di sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1974 Direktur Jenderal Koperasi mengeluarkan Surat Edaran No. 717/DK/A/VI/1974 yang memuat ketentuan-ketentuan Koperasi Sekolah, yang diperkuat lagi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri yakni No. 331/M/SK/10/ 1984 (Menteri Perindustrian), No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No 0477/ M/1984 (Mendikbud) dan No. 72/1984 (Menteri Dalam Negeri). [sumber 1]


Pada sumber lainnya [sumber 2], diuraikan pula mengenai pengertian dari Koperasi Sekolah, dimana Koperasi sekolah adalah koperasi yang pendiriannya dilakukan para siswa sebagai sarana pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah selama para siswa belajar.

Koperasi sekolah yang didirikan para siswa tidak berbentuk badan hukum akan tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari pemerintah. Kegiatan koperasi harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak salah satunya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah penting bagi siswa sebab mampu:
  1. menumbuhkan jiwa dan kesadaran berkoperasi di kalangan pelajar.
  2. membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan bekerja keras.
  3. mendorong program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  4. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
  5. membantu menyediakan kebutuhan para siswa.
  6. mengembangkan kesejahteraan siswa.
Daftar pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hana, Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah"

Post a Comment