Pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan disegala bidang, disini fungsi dari pajak yang berpean sebagai Distribusi atau alat pemerataan pendapatan untuk pembangunan nasional.
Penggunaan pajak untuk biaya pembangunan tersebut harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruh warga masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, dapat menimati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut. (sumber : dikutip dari buku)
0 Response to "Fungsi Distribusi (Sebagai Alat Pemerataan Pendapatan) | simpleNEWS05"
Post a Comment