Sektor Kegiatan Wirausaha ~ Dalam menjalankan kegiatannya para wirausaha dapat mengelola berbagai macam usaha yang pada prinsipnya bisa dikelompokkan menjadi dua sektor usaha, yakni sektor formal dan sektor informal. Sektor formal adalah sektor kegiatan wirausaha yang beroperasi secara resmi (formal) karena dalam pendiriannya membutuhkan syarat-syarat tertentu seperti akta pendirian, surat izin usaha, anggaran dasar dan lain-lain.
Sektor formal memiliki ciri-ciri tertentu, ciri-ciri sektor formal di antaranya:
Dari sumber lainnya [sumber 2], diuraikan mengenai sektor-sektor apa saja yang dimasuki oleh wirausaha, antara lain yaitu:
Baca juga ini:
Sektor formal memiliki ciri-ciri tertentu, ciri-ciri sektor formal di antaranya:
- Memiliki izin.
- Memerlukan modal yang relatif besar.
- Menggunakan pembukuan yang sistematis serta teratur dan membuat laporan keuangan untuk mengetahui keadaan keuangan dan laba/rugi yang diperoleh.
- Laba yang diperoleh relatif besar.
- Melakukan pembayaran pajak kepada negara, seperti pajak perseroan (bila badan usaha berbentuk PT), dan pajak penghasilan (bagi pemilik).
- Umumnya bertempat di perkotaan atau di kawasan perindustrian.
- Industri, bak yang menghaslkan barang maupun jasa (pariwisata), mulai dari industri kecil, sedang, sampai besar.
- Perdagangan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
- Jasa, termasuk jasa bidang pendidikan.
- Agraris, dalam semua jenis serta bidang usaha lainnya yang umumnya berbentuk perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Umumnya tidak memiliki izin.
- Memerlukan modal yang relatif kecil.
- Menggunakan pembukuan yang sederhana dan sebagian bahkan tidak menggunakan pembukuan sama sekali.
- Laba yang diperoleh umumnya relatif kecil.
- Umumnya tidak membayar pajak kepada pemerintah (kecuali bila penghasilan pemilik cukup besar untuk dikenai pajak penghasilan).
- Bertempat di segala penjuru, bisa di perkotaan bisa di pedesaan.
- Harga barang atau jasa yang dijual umumnya relatif murah.
Dari sumber lainnya [sumber 2], diuraikan mengenai sektor-sektor apa saja yang dimasuki oleh wirausaha, antara lain yaitu:
- Sektor pertanian (Agliculture) meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan.
- Sektor pertambangan (Mining) meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata.
- Sektor pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, assemblasi, dan sintesis.
- Sektor konstruksi (Contruction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya.
- Sektor perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan kecil (retailer), grosir, agen dan ekspor impor.
- Sektor jasa keuangan (Financial service) meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi.
- Sektor jasa perorangan (Personal service), meliputi usaha potong rambut, salon, loundry, catering.
- Sektor umum (Publik service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi.
- Sektor jasa wisata (Tourism) yang terdiri dari tiga kelompok, antara lain:
- Kelompok usaha jasa pariwisata, yang terdiri dari:
- Jasa biro perjalanan wisata
- Jasa agen perjalanan wisata
- Jasa pramuwisma
- Jasa konvensi perjalanan intensive dan pameran
- Jasa impresariat
- Jasa konsultan pariwisata
- Jasa informasi pariwisata
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, terdiri dari:
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
- Usaha sarana wisata, terdiri dari:
- Penyediaan akomodasi
- Penyediaan makanan dan minuman
- Penyediaan angkutan wisata
- Penyediaan sarana wisata dan lain-lain.
Baca juga ini:
0 Response to "Sektor Kegiatan Wirausaha | simpleNEWS05"
Post a Comment