Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah



Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah
Pada umumnya negara dapat diartikan secara luas dan secara khusus. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkankepentingan bersama. Sedangkan dalam arti khusus pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan.

Salah satu pakar kenegaraan tersebut ialah Prof. Mr. Soenarko, Prof Mr. Soenarko berpendapat bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:
Terbentuknya negara-negara didunia mempunyai asal mula yang berbeda-beda, terdapat beberapa faktor yang menentukan terjadinya suatu negara, salah satunya ialah asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah. Yang dimaksud fakta sejarah ialah berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, yaitu sebagai berikut.
  • Occupatie (Pendudukan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak negro dimerdekakan pada tahun 1847.

  • Fusi (Peleburan)
  • Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiamu suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  • Cessie (Penyerahan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD I.
  • Accesie (Penaikan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
  • Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
  • Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi yang berarti. Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok darah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

  • Proclamation (Proklamasi)
  • Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
  • Innovation (Pembentukan Baru)
  • Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh: Negara Uni Soviet yang pecah dan lenyap. Kemudian dari wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Rusia, Azerbaijan, Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgizstan, dan lainnya.
  • Separatise (Pemisahan)
  • Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya. Pada tahun 1999. Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia dan menyatakan kemerdkaannya.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

0 Response to "Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah"

Post a Comment