Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham atau persero terbatas pada modal yang disertakannya. Besarnya modal ditentukan dalam anggaran dasar.
Terdapat beberapa ciri ciri Peseroan Terbatas (PT) yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Adapun ciri perseroan terbatas tersebut antara lain adalah:
- Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil.
- Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pemilik PT adalah pemegang saham.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris).
- Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berpa dividen.
- Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham.
Nah, itulah beberapa ciri ciri dari perseroan terbatas atau pt, mungkin teman-teman mempunyai atau tau ciri ciri lainnya selain yang ada diatas? silahkan tulis di kolom koemntar dibawah. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman semua.
0 Response to "Ciri-Ciri Perseroan Terbatas atau PT"
Post a Comment