Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia



Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Dari Perwakilan Diplomatik (Kedutaan Besar Republik Indonesia)

Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain, misalnya Duta besar dan duta. Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri.


Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima. Tugas pokok perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintahan asing (membawasuara resmi negaranya).
  • Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  • Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  • Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Sedangkan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu sebagai berikut.
  • Mewakili negara pengirim di negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya dinegara penerima di dalam batas-batas yag diijinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai ujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.

  1. Menentukan tujuan dengan menggunakan daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
  2. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
  3. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
  4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.





Materi Lainnya:

4 Responses to "Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia"

  1. pelit bangetsih gabisa di copy. viewersnya dikit kan? makannya jangan pelit

    ReplyDelete
    Replies
    1. hahahaha,, bukan pelit gan,, tapi biasakanlah untuk mengetik biar jari2nya gk kaku,, terima kasih atas kunjungannya.. :)

      Delete
    2. tinggal make reader mode, terus copy. apa susah nya wkwk :v

      Delete