Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)



Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra. Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tujuan Perum adalah memberi layanan kepada masyarakat sekaligus mencari laba (keuntungan).
  2. Modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang sudah dipisahkan, serta bisa menambah modal dengan cara meminjam dari dalam atau luar negeri.
  3. Menangani bidang-bidang usaha yang penting, seperti penyediaan air dan pegadaian.
  4. Dipimpin oleh dewan direksi.
  5. Status pegawai perum adalah pegawai perusahaan negara atau daerah yang diatur dengan peraturan khusus.
  6. Perum dapat dituntut dan menuntut sesuai hukum perdata.
  7. Perum mempunyai nama dan kekayaan tersendiri dan dapat beraktivitas layaknya perusahaan swasta, seperti membuat perjanjian, kontrak atau hubungan-hubungan yang lain.
Daftar pustaka :
  • Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 3 : Ekonomi dan Kehidupan SMA/MA Untuk Kelas XII / Oleh Indrastuti { et al } ; Editor Inna Ratna Sari Dewi S.W ; Iswanti ; Ilustrasi Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)"

Post a Comment