Klasifikasi Hak Asasi Manusia



Klasifikasi Hak Asasi Manusia

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Hak asasi manusia (Human Rights) terdiri atas hak hidup (right to life), hak memiliki sesuatu (rights have something), dan hak kemerdekaan (right to liberty). Berpedoman pada tiga macam hak asasi manusia itu, dikembangkan macam hak asasi manusia menurut kemajuan budaya.

Macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), Contohnya: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi;
  2. Hak Asasi Ekonomi (Properti Rights), Contohnya: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan perjanjian/kontrak;
  3. Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality), Contohnya: hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  4. Hak Asasi Politik (Political Rights), Contohnya: hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai, dan hak mengajukan petisi atau kritik;
  5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights), Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan;
  6. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights), Contohnya: hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
Daftar pustaka : Pelajaran Kewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Klasifikasi Hak Asasi Manusia"

Post a Comment